Residivis Narkoba Diciduk di Dini Hari, 5 Gram Sabu Diamankan di Siantar

TKS (34), warga Jalan Tambun Timur Gang Seroja, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba


Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,02 gram di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Penangkapan ini menyoroti upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota.


Tersangka yang diamankan berinisial TKS (34), seorang residivis narkotika tahun 2019, merupakan warga Jalan Tambun Timur Gang Seroja, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba. TKS ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan kepemilikan dan transaksi narkotika di lokasi tersebut.


Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Informasi masyarakat menjadi awal penyelidikan kami terkait adanya kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi,” kata AKP Irwanta, Jumat (13/3/2026).


Setelah mendapatkan informasi, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapati sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Petugas kemudian berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan penggeledahan secara resmi.


Saat personel mendatangi rumah tersebut, pemilik rumah, TKS, membuka pintu setelah didampingi RT setempat. Polisi segera menahan TKS dan meminta dia mengeluarkan isi kantung celananya. Dari kantung celana belakang tersangka ditemukan delapan paket sabu dengan berat bruto total 5,02 gram.


Selain itu, penggeledahan di dalam kamar tersangka juga menemukan satu unit handphone merk Realmi yang digunakan TKS. Dari interogasi awal, TKS mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R. Namun, upaya pencarian terhadap R hingga kini belum membuahkan hasil.


Tersangka TKS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini TKS sudah ditahan dan akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.


Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar tetap menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Aparat terus mengajak warga untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan, sehingga pengungkapan kasus narkoba dapat berjalan efektif dan menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah ini.


Sumber: Humas Polres Siantar

Editor: Redaksi

0 Komentar