Postingan terbaru

Hak Jawab Dan Hak Koreksi

CERITASIANTAR.MY.ID berkomitmen menjaga prinsip jurnalistik yang adil, akurat, dan transparan. Oleh karena itu, kami memberikan ruang bagi masyarakat, narasumber, atau pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas informasi atau berita yang telah diterbitkan.


1. Hak Jawab

Setiap pihak yang merasa diberitakan secara tidak adil atau terdapat informasi yang keliru berhak menyampaikan tanggapan atau klarifikasi. Tanggapan tersebut akan diterbitkan dengan cara yang proporsional dan sesuai konteks pemberitaan.


2. Hak Koreksi

Jika terdapat kesalahan fakta, data, atau informasi dalam berita, pihak terkait dapat mengajukan permintaan koreksi. CERITASIANTAR.MY.ID berkomitmen memperbaiki kesalahan tersebut secara cepat dan transparan, baik melalui update berita maupun catatan koreksi yang jelas.


3. Prosedur Pengajuan

- Permintaan hak jawab atau koreksi dapat disampaikan melalui email resmi atau form kontak yang tersedia di website.

- Permintaan harus memuat identitas jelas, berita atau konten yang dimaksud, dan penjelasan singkat terkait koreksi atau tanggapan yang diinginkan.

- Tim redaksi akan meninjau dan menindaklanjuti permintaan dalam waktu wajar, biasanya maksimal 3–5 hari kerja.


4. Prinsip Pelaksanaan

Hak jawab dan hak koreksi dilaksanakan tanpa mengubah inti pemberitaan atau merugikan pihak lain, tetap menjaga akurasi, proporsionalitas, dan etika jurnalistik.


5. Komitmen Redaksi

CERITASIANTAR.MY.ID menghargai transparansi dan akuntabilitas. Kami percaya bahwa memberikan hak jawab dan koreksi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada publik dan narasumber.



0 Komentar