Satnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik 5 Paket Sabu di Hotel Adel Weis

JH (29), warga Huta III Lingga, Kelurahan Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.


Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika di Kota Pematangsiantar. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di halaman Hotel Adel Weis. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.


Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pelaku yang memiliki narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP.


Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim Sat Resnarkoba menemukan seorang pria yang mencurigakan berdiri di halaman Hotel Adel Weis. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama JH (29), seorang residivis kasus narkotika, warga Huta III Lingga, Kelurahan Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.


Dari tangan JH, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,69 gram. Selain itu, ditemukan juga sebuah sendok plastik yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta satu unit handphone merek Realme warna hitam dari tangan sebelah kiri pelaku.


Dalam pemeriksaan awal, JH mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial HN yang berdomisili di Serbelawan. Namun, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, HN sudah tidak dapat dihubungi.


JH beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan semua prosedur penanganan kasus narkotika dijalankan sesuai hukum yang berlaku.


Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bahwa JH telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum. "JH sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ungkap AKP Irwanta.


Kasus ini menegaskan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kota ini. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar peredaran narkoba dapat ditekan dan warga tetap aman.


Sumber: Humas Polres Siantar

Editor: Redaksi

0 Komentar